Rabu, 07 Maret 2012
- Apa itu "LPSE" ?
- Mengapa "LPSE" ada?
LPSE merupakan unit yang dibentuk oleh sebuah instansi
untuk mengoperasikan ssitem e-procurement SPSE. Pada awalnya LPSE hanya sebagai
tim ad hoc yang dibentuk oleh kepala instansi (gubernur, walikota,
menteri). Pada perkembangan selanjutnya, sebagian instansi telah mendirikan
LPSE secara struktural seperti di Kementerian Keuangan Republik
Indonesia, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Sumatera Barat. Pada proses
pengadaan LPSE hanya sebagai fasilitator yang tidak ikut dalam proses
pengadaan. Pelaksanaan proses pengadaan sepenuhnya dilakukan oleh panitia
pengadaan atau Unit Layanan Pengadaan/ULP.
LPSE tidak hanya melayani pengadaan dari instansi tempat
LPSE tersebut berada. LPSE Kementerian Keuangan misalnya, memfasilitasi
pengadaan dari LKPP,
KPK, Komisi
Yudisial, dan PPATK. Hal serupa juga terjadi di LPSE-LPSE lain seperti di LPSE
Universitas Diponegoro, LPSE Provinsi
Jawa Barat, LPSE Provinsi
Sumatera Barat, LPSE Kota Yogyakarta, dan LPSE Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta.
LPSE akan menjalankan fungsi sebagai berikut :
1) Mengelola sistem e-Procurement,
2) Menyediakan pelatihan kepada PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa baik dilingkungan satuan kerjanya maupun satuan kerja lain disekitar wilayahnya,
3) Menyediakan sarana akses internet bagi PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa,
4) Menyediakan bantuan teknis untuk mengoperasikan SPSE kepada PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa,
5) Melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa.
- Fungsi LPSE
LPSE akan menjalankan fungsi sebagai berikut :
1) Mengelola sistem e-Procurement,
2) Menyediakan pelatihan kepada PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa baik dilingkungan satuan kerjanya maupun satuan kerja lain disekitar wilayahnya,
3) Menyediakan sarana akses internet bagi PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa,
4) Menyediakan bantuan teknis untuk mengoperasikan SPSE kepada PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa,
5) Melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa.
- Untuk apa "LPSE" ?
LPSE atau Layanan Pengadaan Secara Elektronik pada
awalnya merupakan sistem e-procurement (pengadaan secara elektronik) yang
dikembangkan oleh LKPP (Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Sistem LPSE dikembangkan dengan basis free
license untuk diterapkan seluruh instansi pemerintah di Indonesia. Hingga
pertangahan 2010, telah terdapat sekitar 60 instansi yang memiliki LPSE.
Pada perkembangan selanjutnya, LPSE didefinisikan sebagai
unit pelaksana yang memfasilitasi Panitia/Unit Layanan Pengadan (ULP) pada
proses pengadaan barang/jasa secara elektronik. LPSE sendiri mengoperasikan
sistem e-procurement bernama SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) yang
dikembangkan oleh LKPP. Namun secara umum, LPSE diartikan sebagai sistem
e-procurement termasuk di dalamnya aplikasi dan unit pelaksana.
0 Comments:
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)