Minggu, 18 Maret 2012
ETIKA
Etika
ialah ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia yang dapat
diterima oleh masyarakat.
ETIKA
DALAM BIDANG IT ATAU SISTEM INFORMASI
Adalah
perilaku yang harus kita perhatikan atau kita lakukan dalam pengembangan dan
pemakaian system informasi. Masalah
ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986 (Zwass, 1998) yang
mencakup privasi, akurasi, property, dan akses.
1.
PRIVASI
Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi dari
pengaksesan orang lain yang tidak mempunyai izin untuk mengaksesnya. Contoh
kasus yang mungkin terjadi adalah, ketika seseorang yang mengamati atau membuka
akun facebook atau email orang lain tanpa izin dari yang punya.
2.
AKURASI
Akurasi
merupakan factor yang harus terpenuhi dalam system informasi. Karena seseorang
tidak akan bisa menggunakan atau memanfaatkan suatu informasi yang tidak
akurat, sehingga akan menimbulkan suatu masalah. Contoh, akibat
kesalahan penghapusan nomor keamanan social dialami oleh
Edna Rismeller. Akibatnya, kartu asuransinya tidak bisa digunakan dan bahkan
pemerintah menarik kembali cek pensiun sebesar $672 dari rekening banknya.
Mengingat data dalam sistem informasi menjadi bahan dalam pengambilan
keputusan, keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan.
3. PROPERTY
Perlindungan terhadap hak
property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak
Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme
yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret).
·
HAK
CIPTA (COPYRIGHT)
Hak cipta adalah hak yang dijamin
oleh kekuatan hokum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa
seijin pemegangnya. Hak cipta biasa diberikan kepada pencipta buku, artikel,
rancangan, ilustrasi, foto, film, musik, perangkat lunak, dan bahkan kepingan
semi konduktor. Hak seperti ini mudah didapatkan dan diberikan kepada
pemegangnya selama masih hidup penciptanya ditambah 70 tahun.
·
PATEN
Paten merupakan bentuk
perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapat karena
hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum
paten memberikan perlindungan selama 20 tahun.
·
RAHASIA
PERDAGANGAN
Hukum rahasia perdagangan
melindungi kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak. Pada lisensi
perangkat lunak, seseorang yang menandatangani kontrak menyetujui untuk tidak
menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserhakan pada orang lain atau dijual.
4.
AKSES
Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan
akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi malah tidak menjadi halangan
dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu,
tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak.
TUJUAN
MEMPELAJARI ETIKA
Untuk
mendapatkan konsep yang sama mengenai penilaian baik dan buruk bagi semua
manusia dalam ruang dan waktu tertentu.
PENGERTIAN BAIK
Sesuatu hal dikatakan baik bila
ia mendatangkan rahmat, dan memberikan perasaan senang, atau bahagia (Sesuatu dikatakan
baik bila ia dihargai secara positif).
PENGERTIAN BURUK
Segala yang tercela. Perbuatan
buruk berarti perbuatan yang bertentangan dengan norma‐norma masyarakat yang berlaku.
CARA PENILAIAN
BAIK DAN BURUK
Menurut Ajaran Agama, Adat
Kebiasaan, Kebahagiaan,Bisikan Hati (Intuisi), Evolusi,Utilitarisme, Paham Eudaemonisme,
Aliran Pragmatisme, Aliran Positivisme,Diadopsi dari materi kuliah Etika &
Profesi Teknik Informatika oleh Dr. Budi Hermana. Aliran Naturalisme, Aliran Vitalisme,
Aliran Idealisme, Aliran Eksistensialisme, Aliran Marxisme,
Aliran Komunisme.
Latar Belakang MuncuInya RUU
Pemanfaatan Teknologi Informasi
Munculnya
RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi bermula dari mulai merasuknya pemanfaatan
teknologi informasi dalam kehidupan kita saat‑saat ini. Jika kita lihat, kita
mulai terbiasa menggunakan ATM untuk mengambil uang, menggunakan handphone
untuk berkomunikasi dan bertransaksi melalui mobile banking, menggunakan
internet untuk melakukan transaksi (internet banking atau membeli barang),
berkirim e‑mail atau untuk sekedar menjelajah internet, dan masih banyak yang
lainnya. Semua kegiatan ini adalah beberapa contoh dari pemanfaatan Teknologi
Informasi.
Selain
memberikan kemudahan bagi para user, pemanfaatan Teknologi Informasi ini juga
mempunyai dampak negative yang luar biasa, seperti:
•
Penyadapan e‑mail, PIN (untuk internet banking)
•
Pelanggaran terhadap hak‑hak privasi
• Masalah domain seperti kasus
mustikaratu.com clan klikbca.corn
•
Penggunaan kartu kredit milik orang lain.
•
Munculnya pembajakan lagu dalam format MP3
•
Pornografi
Hal‑hal
di atas memaksa adanya sebuah undang‑undang yang dapat memberikan kejelasan
bagi pihak‑pihak yang terkait.
sumber : materi kuliah Etika & Profesi Teknik Informatika oleh Dr. Budi Hermana, Wordpress.
Labels: etika, ETIKA DAN PROFESIONALISME, profesionalisme
0 Comments:
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)