Minggu, 18 Maret 2012

ETIKA DAN PROFESIONALISME



ETIKA
            Etika ialah ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia yang dapat diterima oleh masyarakat.
ETIKA DALAM BIDANG IT ATAU SISTEM INFORMASI
            Adalah perilaku yang harus kita perhatikan atau kita lakukan dalam pengembangan dan pemakaian system informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986 (Zwass, 1998) yang mencakup privasi, akurasi, property, dan akses.
1.      PRIVASI
Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi dari pengaksesan orang lain yang tidak mempunyai izin untuk mengaksesnya. Contoh kasus yang mungkin terjadi adalah, ketika seseorang yang mengamati atau membuka akun facebook atau email orang lain tanpa izin dari yang punya.

2.      AKURASI
Akurasi merupakan factor yang harus terpenuhi dalam system informasi. Karena seseorang tidak akan bisa menggunakan atau memanfaatkan suatu informasi yang tidak akurat, sehingga akan menimbulkan suatu masalah. Contoh, akibat kesalahan penghapusan nomor keamanan social dialami oleh Edna Rismeller. Akibatnya, kartu asuransinya tidak bisa digunakan dan bahkan pemerintah menarik kembali cek pensiun sebesar $672 dari rekening banknya. Mengingat data dalam sistem informasi menjadi bahan dalam pengambilan keputusan, keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan.
3.      PROPERTY
Perlindungan terhadap hak property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret).
·         HAK CIPTA (COPYRIGHT)
Hak cipta adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hokum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seijin pemegangnya. Hak cipta biasa diberikan kepada pencipta buku, artikel, rancangan, ilustrasi, foto, film, musik, perangkat lunak, dan bahkan kepingan semi konduktor. Hak seperti ini mudah didapatkan dan diberikan kepada pemegangnya selama masih hidup penciptanya ditambah 70 tahun.

·         PATEN
Paten merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapat karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun.

·         RAHASIA PERDAGANGAN
Hukum rahasia perdagangan melindungi kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak. Pada lisensi perangkat lunak, seseorang yang menandatangani kontrak menyetujui untuk tidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserhakan pada orang lain atau dijual.
4.      AKSES
Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak.
TUJUAN MEMPELAJARI ETIKA

Untuk mendapatkan konsep yang sama mengenai penilaian baik dan buruk bagi semua manusia dalam ruang dan waktu tertentu.

PENGERTIAN BAIK
Sesuatu hal dikatakan baik bila ia mendatangkan rahmat, dan memberikan perasaan senang, atau bahagia (Sesuatu dikatakan baik bila ia dihargai secara positif).

PENGERTIAN BURUK
Segala yang tercela. Perbuatan buruk berarti perbuatan yang bertentangan dengan normanorma masyarakat yang berlaku.

CARA PENILAIAN BAIK DAN BURUK

Menurut Ajaran Agama, Adat Kebiasaan, Kebahagiaan,Bisikan Hati (Intuisi), Evolusi,Utilitarisme, Paham Eudaemonisme, Aliran Pragmatisme, Aliran Positivisme,Diadopsi dari materi kuliah Etika & Profesi Teknik Informatika oleh Dr. Budi Hermana.  Aliran Naturalisme, Aliran Vitalisme, Aliran Idealisme, Aliran Eksistensialisme, Aliran Marxisme, Aliran Komunisme.

Latar Belakang MuncuInya RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi
Munculnya RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi bermula dari mulai merasuknya pemanfaatan teknologi informasi dalam kehidupan kita saat‑saat ini. Jika kita lihat, kita mulai terbiasa menggunakan ATM untuk mengambil uang, menggunakan handphone untuk berkomunikasi dan bertransaksi melalui mobile banking, menggunakan internet untuk melakukan transaksi (internet banking atau membeli barang), berkirim e‑mail atau untuk sekedar menjelajah internet, dan masih banyak yang lainnya. Semua kegiatan ini adalah beberapa contoh dari pemanfaatan Teknologi Informasi.
Selain memberikan kemudahan bagi para user, pemanfaatan Teknologi Informasi ini juga mempunyai dampak negative yang luar biasa, seperti:
• Penyadapan e‑mail, PIN (untuk internet banking)
• Pelanggaran terhadap hak‑hak privasi
• Masalah domain seperti kasus mustikaratu.com clan klikbca.corn
• Penggunaan kartu kredit milik orang lain.
• Munculnya pembajakan lagu dalam format MP3
• Pornografi

Hal‑hal di atas memaksa adanya sebuah undang‑undang yang dapat memberikan kejelasan bagi pihak‑pihak yang terkait.

sumber : materi kuliah Etika & Profesi Teknik Informatika oleh Dr. Budi Hermana, Wordpress.

0 Comments:

Post a Comment



By :
Free Blog Templates