Kamis, 12 April 2012
Kontrak
(perjanjian) adalah suatu "peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang
lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu
hal". (Subekti, 1983:1).
Hal-hal yang harus diperhatikan sebelum membuat draft kontrak kerja:
1. Para pihak yang menandatangani kontrak meliputi nama,jabatan dan alamat
2. Pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan
jumlah barang / jasa yang diperjanjikan.
3. Hak dan kewajiban para pihak yang terikat didalam perjanjian
4. Nilai atau harga kontrak pekerjaan serta syarat - syarat pembayaran.
5. Pers.yaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci
6. Tempat dan jangka waktu penyelesaian / penyerahan dengan disertai jadual waktu
penyelesaian / penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya.
7. Jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan / atau ketentuan mengenai
kelaikan.
8. Ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi
kewajibannya
9. Ketentuan mengenai pemutusan kontrak secara sepihak
10. Ketentuan mengenai keadaan memaksa
11. Ketentuan mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam
pelaksanaan pekerjaan.
12. Ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja
13 Ketentuan mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan
14. Ketentuan mengenai penyelesaian pekerjaan
Draft Kontrak Kerja untuk Proyek IT :
1. Para pihak yang menandatangani kontrak meliputi nama,jabatan dan alamat
2. Pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan
jumlah barang / jasa yang diperjanjikan.
3. Hak dan kewajiban para pihak yang terikat didalam perjanjian
4. Nilai atau harga kontrak pekerjaan serta syarat - syarat pembayaran.
5. Pers.yaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci
6. Tempat dan jangka waktu penyelesaian / penyerahan dengan disertai jadual waktu
penyelesaian / penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya.
7. Jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan / atau ketentuan mengenai
kelaikan.
8. Ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi
kewajibannya
9. Ketentuan mengenai pemutusan kontrak secara sepihak
10. Ketentuan mengenai keadaan memaksa
11. Ketentuan mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam
pelaksanaan pekerjaan.
12. Ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja
13 Ketentuan mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan
14. Ketentuan mengenai penyelesaian pekerjaan
Draft Kontrak Kerja untuk Proyek IT :
SURAT
PERJANJIAN KERJA
Yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : Ajeng Komalasari
Jenis Kelamin : Perempuan
Tempat & Tgl lahir : Bengkulu,
19 Januari 1989
Agama : Islam
Alamat : Jl. Cikijang III no. 9
Jakarta Utara
No.KTP : _____________________
Dalam hal ini bertindak untuk
dan atas nama
Perusahaan : CV. ICC (It Central
Computerindo)
Yang berkedudukan di
: Jl.Raya Jakarta-Bogor
Km.7. Tlp (021) 8765859
Jabatan : General Manager
Jenis Usaha : Perusahaan penyedia
Produk dan Jasa IT
Selanjutnya dalam surat perjanjian ini
disebut sebagai Pihak Pertama
2. Nama : Wanda
Jenis Kelamin Perempuan
Tempat & Tgl lahir : Jakarta, 17 Febuari
1991
Agama : Islam
Alamat : Jl. Plumpang Semper
Jakarta Utara
No.KTP : ______________________
Dalam hal ini bertindak untuk
dan atas nama
Perusahaan : Universitas Gunadarma
Yang berkedudukan di :
Jl. Margonda Raya No. 100 Pondok Cina, Depok 16424, Telp (021) 78881112 ext 403
Jabatan : Manager Divisi IT
Jenis Usaha : Perguruan TInggi
Dalam hal ini bertindak untuk
dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua
Kedua belah pihak sepakat
untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai
berikut:
Pasal 1
Pihak Pertama bermaksud
mengadakan kerjasama dalam bidang dengan Pihak Kedua. Dan pihak Kedua dengan
ini menyatakan bersedian menerima kerjasama yang ditawarkan Pihak Pertama
Pasal 2
Adapun pengadaan barang dan
jasa yang diperlukan oleh keduabelah pihak berupa pengadaan sistem Keamanan
Kampus dan Pembatasan Hak akses Wilayah akan menjadi tanggung jawab Pihak
Pertama untuk menyediakan dan Pihak Kedua sebagai penyedia pendanaan.
Pasal 3
Masa Kerjasama antara Pihak
Pertama dan Pihak Kedua adalah selama 4 Bulan terhitung sejak ditandatangai
perjanjian ini.
Pasal 4
Adapun tanggung jawab maupun
tugas pokok Pihak Pertama adalah sebagai berikut :
- Membuat Sistem Keamanan menggunakan CCTV serta monitoring kepada pihak Kedua pada beberapa titik yang telah disepakati pada proposal.
- Membuat Pembatasan Hak askses ke ruangan tertentu melalui sistem sidik jari kepada Pihak Kedua.
- Mengadakan Training dan sosialisasi kepada Karyawan Pihak Kedua mengenai sistem baru yang telah disebut pada poin 1 dan 2.
Dan tanggung jawab dan tugas
pokok Pihak Kedua adalah sebagai berikut :
- Memenuhi kewajiban untuk membayar jasa pembuatan serta pemasangan alat.
- Memenuhi kewajiban untuk membayar pengadaan alat yang dibutuhkan untuk pemasangan sistem.
Pasal 5
Apabila Pihak Pertama ataupun
Pihak Kedua mengakhiri perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebelum waktunya
berakhir, maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut wajib membayar
ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar sisa upah pekerja sampai waktu atau
pekerjaan seharusnya selesai, kecuali apabila putusnya hubungan kerja karena
alasan memaksa/kesalahan berat pekerja.
Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur
dalam perjanjian kerja ini, berlaku ketentuan isi KKB dan/atau peraturan
perusahaan (jika perusahaan belum memiliki KKB atau peraturan perusahaan,
perjanjian kerja ini dibuat lebih rinci lagi dengan mengacu pada pedoman
pembuatan peraturan perusahaan)
Pasal 7
Pihak Petama dan Pihak Kedua
memiliki kewajiban untuk mematuhi segala peraturan dalam perjanjian ini. Segala
perselisihan yang timbul akibat perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara
musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak dapat diselesaikan para pihak akan menyelesaikannya
melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarakan.
Demikian Surat Perjanjian
Kerja ini dibuat, setelah para pihak membaca dan memahami isinya kemudian
dengan sukarela tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun bersama-sama
menandatanganinya diatas kertas bermaterai yang berlaku.
Depok,
Tanggal
14 April 2011
Pihak Pertama Pihak Kedua
Ajeng Komalasari Wanda
- http://veragustin.blogspot.com/2011/05/hal-hal-yang-harus-diperhatikan-sebelum.html
0 Comments:
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)